Minggu, 25 Oktober 2009

PENGAWASAN BI LEMAH TERHADAP KASUS BANK CENTURY






Dari artikel yang dimuat di Harian Kompas, selasa 25 November Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral terhadap bank-bank umum. "Masalah Bank Century bukan hanya soal administrasi, tetapi soal lemahnya BI," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/11).


Lemahnya pengawasan juga terjadi pada Bank Indover. Dia berharap mekanisme pengawawan Bank Sentral terhadap bank-bank umum ditingkatkan agar kasus kedua Bank tersebut tidak terjadi pada Bank lain dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian.

Kasus Bank Indover telah dilaporkan Deputi Senior BK Miranda Goeltom kepada Ketua DPR Agung Laksono, akhir Oktober 2008. Inti laporan itu adalah etrjadinya pembekuan operasi Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda (DNB) pada Oktober 2008.

Bank Indover mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis "money market line" sebagai dampak gejolak pasar keuangan global.

Agung laksono mengakui, BI sebagai pemegang 100 pesren saham Bank Indover telah meminta pendapat DPR. Pada intinya, DPR tidak keberatan apabila BI selaku pemilik melakukan langkah-langkah untuk menangani permasalahan Bank Indover.

Namun diingatkan agar langkah yang akan ditempuh BI tetap memeprhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Agung mengemukakan, perlu dilakukan investigasi atas kasus Bank Indover dan siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus ditindak.

DPR memahami keputusan BI untuk tidak menyelematkan Bank Indover agar BI tidak menanggung resiko hukum di kemudian hari, sebagaimana kasus BLBI yang belum tuntas.

Selasa, 06 Oktober 2009

8 KAP YANG DIBEKUKAN DI INDONESIA


Dari Artikel yang saya baca mengenai 8 KAP yang dibekukan di Indonesia, Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, Depkeu menetapkan sanksi pembekuan izin usaha yang diterima pada Sabtu 19 September 2009.

Mereka yang terkena sanksi adalah :

1. AP Drs Basyiruddin Nur,

Dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009 selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

2. AP Drs Hans Burhanuddin Makarao,

Dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

3. AP Drs Dadi Muchidin,

Melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

4. KAP Drs Dadi Muchidin,

Melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs Dadi Muchidin masih juga melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

5. KAP Matias Zakaria,

Melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

6. KAP Drs Soejono,

Melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

7. KAP Drs Abdul Azis B.,

melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Saat ini pun KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

8. KAP Drs M. Isjwara,

Melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)


Senin, 28 September 2009

Etika Auditor Dalam Menerima Bingkisan Parsel di Hari RayaP

Seorang auditor publik adalah seorang yang tidak memihak kepada siapa pun, baik pribadi maupun kepada badan hukum yang bersifat independen sebagai profesinya.

Di hari raya seperti Idul Fitri seperti ini banyak tradisi yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia, seperti halnya memberikan parsel sebagai tanda silahturahmi antar teman atau kerabat. Ini dikatakan wajar melihat tradisi ini sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.

Namun dilihat dari etika profesi, auditor tidak diharuskan menerima bingkisan parsel, ini bisa mengganggu dalam pembuatan laporan oleh auditor dan menghapus sifat dari independen auditor itu sendiri. Oleh karena itu, auditor sebaiknya tidak menerima bingkisan parsel dari siapa pun ( teman atau klien), kecuali pemberian dari keluarga.